Monday, August 5, 2013

witir
Pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan panduan singkat shalat witir. Semoga yang singkat ini bermanfaat.
Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam.
Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail.
Hukum Shalat Witir
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).
dianjurkan untuk menjadikan shalat witir sebagai penghujung shalat malam. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beberapa ulama menegasakan bahwa hadis di atas tidaklah melarang seorang muslim untuk shalat sunah setelah witir. Meningat terdapat banyak dalil yang menunjukkan boleh shalat sunnah setelah witir. Diantaranya,
Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menceritakan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثم يقوم فيصلي التاسعة , ثم يقعد فيذكر الله ويمجده ويدعوه, ثم يسلم تسليماً يسمعنا , ثم يصلي ركعتين بعد ما يسلم وهو قاعد
“Kemudian beliau bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau dudu tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk.” (HR. Muslim)
Waktu Pelaksanaan Shalat Witir
Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat.
Ibnu ‘Umar mengatakan,
مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ »
Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad)
Cara pelaksanaan Shalat Witir klik di Shalat Witir

0 comments:

Post a Comment